Setiap kegiatan usaha kategori dokumen lingkungan UKL-UPL dan AMDAL yang melakukan kegiatan pembuangan air limbah wajib mengajukan Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah dan sertifikat Layak Operasi .
LihatPeraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Bab III pasal 146 menyatakan : Pelaporan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Air dilakukan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.”
Lihat